Belum 100 Persen ASN Jakarta Taati Aturan Gunakan Transportasi Umum Tiap Rabu
- Pemprov DKI Jakarta
Jakarta, tvOnenews.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo mengungkapkan bahwa belum 100 persen aparatur sipil negara (ASN) yang menaati aturan wajib gunakan transportasi umum setiap Rabu.
Pramono mengatakan, ASN yang sudah menaati aturan tersebut telah mencapai 96 persen.
"Kepatuhan itu 96 persen. Karena saya mendapatkan laporan secara langsung untuk minggu lalu dari Kepala Dinas Perhubungan," kata Pramono dalam keterangannya, Rabu (7/5).
Pramono menjelaskan, angka kepatuhan peraturan tersebut tinggi dikarenakan Balai Kota memang tidak menyediakan parkir pada Rabu.
Bahkan, pintu gerbang Balai Kota dijaga ketat, sehingga, tak ada kendaraan pribadi yang boleh masuk ke Balai Kota.
Selain itu, Pramono menjelaskan, tidak menyediakan angkutan ASN di depo-depo yang ada dan sudah menggratiskan mereka untuk naik transportasi umum. Oleh sebab itu, Pramono menilai tak ada alasan untuk tidak mematuhi peraturan tersebut.
Soal sanksi terhadap empat persen ASN yang belum mematuhi peraturan tersebut, secara tegas Pramono mengatakan akan membina mereka.
"Tentunya mereka secara khusus akan kami bina. Jadi dibina itu ada dua, dibina serius atau dibinasakan," ujar Pramono.
Turut diketahui, Pramono Anung telah resmi menandatangani Instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 pada 23 April 2025.
Mulai 30 April lalu, aturan tersebut pun serentak dijalankan oleh seluruh ASN DKI Jakarta. Pramono menyampaikan bahwa Pemprov Jakarta tidak lagi menyediakan sarana transportasi khusus bagi ASN di hari Rabu.
Hal itu merupakan langkah strategis untuk mengurangi kemacetan dan menekan tingkat polusi udara di Ibu Kota. (ant/dpi)
Load more