Prabowo Tetapkan 100% Devisa Hasil Ekspor Wajib Parkir di RI, Berlaku Mulai 1 Maret 2025
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com – Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan menetapkan aturan baru bahwa mulai 1 Maret 2025, seluruh Devisa Hasil Ekspor (DHE) atau 100 persen wajib disimpan di dalam negeri.
Meski memberlakukan kewajiban penuh, Prabowo tetap memberi ruang fleksibilitas bagi eksportir demi menjaga keberlangsungan usaha.
“Pertama, penukaran rupiah di bank yang sama untuk menjalankan kegiatan operasional dan menjaga keberlangsungan usaha,” ujar Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).
Lebih lanjut, Prabowo menjelaskan empat ketentuan lain yang menjadi ruang kelonggaran bagi eksportir:
“Kedua, pembayaran dalam bentuk valas atas kewajiban pajak, PNBP, dan kewajiban lainnya ke pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
“Ketiga, pembayaran dividen dalam bentuk valuta asing,” sambung dia.
Keempat, pembayaran untuk pengadaan barang dan jasa berupa bahan baku, bahan penolong, atau barang modal yang belum tersedia, atau tersedia namun hanya sebagian, atau tersedia tapi spesifikasinya tidak memenuhi pasokan di dalam negeri.
“Kelima, pembayaran kembali atas pinjaman barang modal dalam bentuk valas,” tambah Prabowo.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Prabowo menegaskan, ada sanksi tegas bagi eksportir yang melanggar aturan ini.
“Dalam pasal ini diatur pula sanksi administrasi berupa penangguhan pelayanan ekspor bagi yang tidak melaksanakan PP ini,” paparnya.
Langkah ini diyakini sebagai upaya pemerintah memperkuat ketahanan ekonomi nasional serta mendorong stabilitas cadangan devisa Indonesia. (agr/nba)
Load more