Jakarta, tvOnenews.com – Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan menetapkan aturan baru bahwa mulai 1 Maret 2025, seluruh Devisa Hasil Ekspor (DHE) atau 100 persen wajib disimpan di dalam negeri.
“Pertama, penukaran rupiah di bank yang sama untuk menjalankan kegiatan operasional dan menjaga keberlangsungan usaha,” ujar Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).
Lebih lanjut, Prabowo menjelaskan empat ketentuan lain yang menjadi ruang kelonggaran bagi eksportir:
“Kedua, pembayaran dalam bentuk valas atas kewajiban pajak, PNBP, dan kewajiban lainnya ke pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
“Ketiga, pembayaran dividen dalam bentuk valuta asing,” sambung dia.
Keempat, pembayaran untuk pengadaan barang dan jasa berupa bahan baku, bahan penolong, atau barang modal yang belum tersedia, atau tersedia namun hanya sebagian, atau tersedia tapi spesifikasinya tidak memenuhi pasokan di dalam negeri.
Load more