Gaji pokok seorang Stafsus Menhan setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan IV/e, yakni berkisar antara Rp3.447.200 hingga Rp5.091.200 per bulan.
Di luar gaji pokok, mereka juga menerima tunjangan kinerja. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2018, tunjangan kinerja untuk kelas jabatan 16 mencapai Rp20.695.000 per bulan.
Dengan demikian, total penghasilan Stafsus Menhan, termasuk gaji pokok dan tunjangan kinerja, berada dalam kisaran Rp24.142.200 hingga Rp25.786.200 per bulan.
Perlu dicatat bahwa jumlah tersebut dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah dan peraturan yang berlaku. (nsp)
Load more