Akan tetapi, Unit Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina (Persero) dan PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) terlibat skandal penawaran dengan KKKS.
Untuk diketahui, ISC Pertamina merupakan bagian dari rantai pasokan yang bertugas untuk merencanakan, mengoptimalkan, dan mengoperasikan suplai dan ekspor minyak mentah, bahan bakar minyak, dan LPG.
"Dalam pelaksanaannya KKKS (swasta) dan Pertamina (dalam hal ini ISC dan KPI) berusaha untuk menghindari kesepakatan pada waktu penawaran yang dilakukan dengan berbagai cara. Jadi, mulai dari situ ada unsur perbuatan melawan hukum," ungkap Harli.
"Bahwa minyak mentah dan kondensat bagian negara (MMKBN) yang dilakukan ekspor dengan alasan Covid-19 karena terjadi pengurangan kapasitas intake produksi kilang, namun pada waktu yang sama PT Pertamina malah melakukan impor minyak mentah untuk memenuhi intake produksi kilang."
"Perbuatan menjual MMKBN tersebut mengakibatkan minyak mentah yang dapat diolah di kilang harus digantikan dengan minyak mentah impor, yang merupakan kebiasaan PT Pertamina yang tidak dapat lepas dari impor minyak mentah," tegasnya.
Terkait penyidikan Kejagung, terdapat 3 ruangan yang digeledah Kejagung di Kantor Ditjen Migas, yakni ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu, Direktur Pembinaan Usaha Hilir, Sekretaris Direktorat Jenderal Migas,
Adapun Direktorat Penyidikan Jampidsus menemukan 5 dus dokumen, alat bukti elektronik hp sebanyak 15 unit, satu unit laptop, serta 4 soft file. Penyidikan umum ini telah memeriksa sebagai 70 orang saksi. (rpi)
Load more