ADVERTISEMENT
Advertnative
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung RI) baru saja melakukan penggeledahan di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas), Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025).
Penggeledahan tersebut bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), subholding, dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tahun 2018 sampai 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, menyampaikan bahwa dugaan korupsi yang dilakukan adalah terkait penyelewengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 Tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi untuk Kebutuhan dalam Negeri.
"Kalau menyangkut masalah tata kelola, tentu di situ apakah soal perizinannya, apakah soal kerja sama dengan pihak lain, atau soal hal-hal yang bersifat pemberian, itu adalah hal-hal yang akan menjadi substansi penyidikan," ujar Harli dalam konferensi pers.
Jika mengacu pada Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2018, Pasal 2 Ayat 2, PT Pertamina (Persero) dan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi wajib mencari pasokan minyak bumi yang berasal dari Kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor minyak bumi.
Kemudian pada Pasal 3, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) atau Afiliasinya wajib menawarkan Minyak Bumi bagian Kontraktor kepada PT Pertamina (Persero) dan/atau Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi.
Jika penawaran tersebut ditolak oleh Pertamina, maka penolakan tersebut digunakan untuk mengajukan rekomendasi ekspor sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan persetujuan ekspor.
Akan tetapi, Unit Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina (Persero) dan PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) terlibat skandal penawaran dengan KKKS.
Untuk diketahui, ISC Pertamina merupakan bagian dari rantai pasokan yang bertugas untuk merencanakan, mengoptimalkan, dan mengoperasikan suplai dan ekspor minyak mentah, bahan bakar minyak, dan LPG.
"Dalam pelaksanaannya KKKS (swasta) dan Pertamina (dalam hal ini ISC dan KPI) berusaha untuk menghindari kesepakatan pada waktu penawaran yang dilakukan dengan berbagai cara. Jadi, mulai dari situ ada unsur perbuatan melawan hukum," ungkap Harli.
"Bahwa minyak mentah dan kondensat bagian negara (MMKBN) yang dilakukan ekspor dengan alasan Covid-19 karena terjadi pengurangan kapasitas intake produksi kilang, namun pada waktu yang sama PT Pertamina malah melakukan impor minyak mentah untuk memenuhi intake produksi kilang."
"Perbuatan menjual MMKBN tersebut mengakibatkan minyak mentah yang dapat diolah di kilang harus digantikan dengan minyak mentah impor, yang merupakan kebiasaan PT Pertamina yang tidak dapat lepas dari impor minyak mentah," tegasnya.
Terkait penyidikan Kejagung, terdapat 3 ruangan yang digeledah Kejagung di Kantor Ditjen Migas, yakni ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu, Direktur Pembinaan Usaha Hilir, Sekretaris Direktorat Jenderal Migas,
Adapun Direktorat Penyidikan Jampidsus menemukan 5 dus dokumen, alat bukti elektronik hp sebanyak 15 unit, satu unit laptop, serta 4 soft file. Penyidikan umum ini telah memeriksa sebagai 70 orang saksi. (rpi)
Load more