Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung RI) baru saja melakukan penggeledahan di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas), Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025).
Penggeledahan tersebut bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), subholding, dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tahun 2018 sampai 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, menyampaikan bahwa dugaan korupsi yang dilakukan adalah terkait penyelewengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 Tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi untuk Kebutuhan dalam Negeri.
"Kalau menyangkut masalah tata kelola, tentu di situ apakah soal perizinannya, apakah soal kerja sama dengan pihak lain, atau soal hal-hal yang bersifat pemberian, itu adalah hal-hal yang akan menjadi substansi penyidikan," ujar Harli dalam konferensi pers.
Jika mengacu pada Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2018, Pasal 2 Ayat 2, PT Pertamina (Persero) dan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi wajib mencari pasokan minyak bumi yang berasal dari Kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor minyak bumi.
Kemudian pada Pasal 3, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) atau Afiliasinya wajib menawarkan Minyak Bumi bagian Kontraktor kepada PT Pertamina (Persero) dan/atau Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi.
Jika penawaran tersebut ditolak oleh Pertamina, maka penolakan tersebut digunakan untuk mengajukan rekomendasi ekspor sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan persetujuan ekspor.
Load more