Jakarta, tvOnenews.com - Sebagai tindak lanjut atas efisiensi anggaran yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengesahkan sepuluh kebijakan terkait efektivitas kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
Karena pemerintah melakukan pemotongan anggaran besar-besaran di berbagai sektor kementerian dan lembaga (K/L), BKN mendorong berbagai cara agar ASN menjadi lebih disiplin dan produktif dengan anggaran yang minim.
Pertama, aturan jam kerja fleksibel dihapus untuk memperkuat kedisiplinan pegawai.
Kedua, skema kerja hybrid diperbolehkan di mana memungkinkan ASN bekerja dari mana saja (WFA) selama dua hari dalam seminggu. Artinya, ASN hanya perlu berkantor selama tiga hari dalam sepekan.
Ketiga, setiap pegawai wajib melaporkan kinerja harian mereka secara rinci melalui sistem digital (daring).
Keempat, perjalanan dinas dipangkas dan hanya diperbolehkan dalam situasi mendesak.
Kelima, koordinasi internal dan eksternal lebih banyak dilakukan secara daring guna mengurangi biaya operasional.
Load more