Dia menambahkan nantinya pemerintah akan melakukan sosialisasi kepada pengecer atau warung kecil yang akan menjadi sub pangkalan. Adapun syarat untuk menjadi sub pangkalan yaitu para pengecer mengisi formulir dan mematuhi perjanjian harga penjualan.
“Tadi saya juga tanya, caranya juga enggak sulit. Tinggal didata bahwa selama ini berjualan. Kemudian mengisi satu form, kalau saya enggak salah, termasuk perjanjian untuk menjual tidak boleh mahal,“ tandas Dasco. (saa/nba)
Load more