Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hukuman lima tahun penjara dan denda Rp50 miliar subsider enam bulan kurungan.
Yu Hao didakwa melakukan penambangan tanpa izin pada periode Februari-Mei 2024 di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Perbuatan Yu Hao diduga merugikan negara hingga Rp1,02 triliun akibat hilangnya cadangan emas sebesar 774,27 kilogram dan perak sebesar 937,7 kilogram. (ant/nsp)
Load more