News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Nusron Rekomendasikan Pencabutan Lisensi KJSB akibat Pagar Laut Tangerang

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid meminta adanya pencabutan lisensi Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) terkait kasus pagar laut di Tangerang, Banten.
Jumat, 31 Januari 2025 - 08:16 WIB
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid (kiri) di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (30/1).
Sumber :
  • tvOnenews.com/Syifa Aulia

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid merekomendasikan pencabutan lisensi Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) terkait kasus pagar laut di Tangerang, Banten.

Dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Kamis, Nusron menjelaskan bahwa rekomendasi ini dikeluarkan setelah Kementerian ATR/BPN melakukan investigasi terhadap proses penerbitan sertifikat tanah di kawasan pagar laut tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami telah melakukan audit dan investigasi terhadap penerbitan sertifikat tanah. Dari hasil audit tersebut, kami merekomendasikan pencabutan lisensi KJSB, Kantor Jasa Survei Berlisensi," ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa pemeriksaan di Kantor Pertanahan (Kantah) Tangerang menunjukkan adanya keterlibatan KJSB dalam proses pengukuran lahan di kawasan tersebut.

Dalam prosedur pengukuran, Kementerian ATR/BPN menggunakan dua metode survei, yaitu survei oleh petugas internal ATR/BPN dan survei oleh jasa surveyor berlisensi.

"Pengukuran ini dilakukan oleh perusahaan swasta yang kami gunakan sebagai pihak kedua, selain petugas ATR/BPN," jelas Nusron.

Namun, ia tidak merinci lebih lanjut mengenai rekomendasi pencabutan lisensi tersebut.

Selain itu, Nusron menyampaikan bahwa delapan pegawai Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang telah diberikan sanksi berat akibat keterlibatan mereka dalam kasus pagar laut di Tangerang.

"Sanksi berat diberikan dalam bentuk pembebasan dari jabatan bagi enam pegawai serta sanksi disiplin berat bagi dua pegawai lainnya," ungkapnya.

Meskipun tidak mengungkapkan nama secara lengkap, Nusron hanya menyebut inisial para pegawai yang terkena sanksi, antara lain:

  • JS – Mantan Kepala Kantor Utama Kabupaten Tangerang

  • SH – Mantan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran

  • ET – Mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan

  • WS – Ketua Panitia A

  • YS – Ketua Panitia A

  • NS – Anggota Panitia A

  • LM – Mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan setelah ET

  • KA – Mantan Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kedelapan pegawai tersebut telah diperiksa oleh Inspektorat dan dikenai sanksi. Saat ini, proses penerbitan surat keputusan (SK) terkait sanksi serta pencopotan mereka dari jabatan masih berlangsung.

Nusron juga mengungkapkan bahwa sertifikat tanah yang terkait dengan pagar laut terbit di dua desa dari total 16 desa yang terkena dampak pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Kabupaten Tangerang.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT