News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dapat Tambang Bekas Adaro, Muhammadiyah Ngaku Belum Terima IUP

Muhammadiyah yang disebut akan mendapat Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) lahan tambang milik Adaro, mengaku belum mendapatkan SK pengelolaan maupun IUP.
Rabu, 22 Januari 2025 - 21:14 WIB
Potret tambang batu bara milik PT Adaro Minerals Indonesia (ADMR)
Sumber :
  • Adaro Energy

Jakarta, tvOnenews.com - Perwakilan Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Syahrial Suandi, mengaku pihaknya belum menerima Surat Keputusan (SK) untuk mengelola tambang bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) milik PT Adaro Energy Tbk.

Pasalnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa Muhammadiyah akan mendapat Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) lahan tambang milik Adaro.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Sejauh ini kita belum menerima IUP-nya, tapi seperti yang kita ketahui kemarin ini kan informasinya kan bekas PKP2B yang Adaro,” tegas Syahrial usai rapat bersama Baleg DPR di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025).

“Enggak tahu kalau ke Nahdlatul Ulama sudah ada yang turunkan SK-nya atau belum. Menurut saya belum juga mungkin,” sambungnya.

Jika SK tersebut sudah diterima, Syahrial mengatakan pihaknya akan melihat sejauh mana aspek teknis, cadangannya, hingga infrastruktur tambang tersebut. Sampai saat ini, dia menyebut Muhammadiyah masih melakukan kajian.

“Kemudian tentu kegiatan pertama ini begini ya, diawali dengan eksplorasi. Eksplorasi itu adalah melakukan penelitian di lapangan tentang aspek geologi, aspek struktur geologinya, kemudian kehadiran sumber daya atau mineral atau batu baranya,” jelas Syahrial.

Setelah itu, kata dia, Muhammadiyah akan menghitung kelayakan dari aspek teknologi dan ekonominya. Selanjutnya, menyiapkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai kelayakan beroperasi dari sisi lingkungan.

“Dari dua komponen ini, nanti akan turun lagi dalam bentuk ada beberapa dokumen yang harus disiapkan menjadi komitmen perusahaan tambang,” jelasnya.

“Yang benar itu adalah bagaimana dengan rencana reklamasinya, bagaimana dengan rencana pasca tambangnya, dan bagaimana dengan rencana PPM (Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat) atau turunannya adalah CSR (corporate social responsibility),” tandas Syahrial. (saa/rpi)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT