Jakarta, tvOnenews.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mendorong agar Dewan Pers menjalin kerja sama dan meneken MoU dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk menjamin hak-hak jurnalis dipenuhi oleh perusahaan media.
Usulan tersebut muncul bersamaan AJI Indonesia mengadukan kasus sengketa ketenagakerjaan yang terjadi pada 3 perusahaan media, yakni CNN Indonesia, Pinusi.com, dan VOA.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan AJI Indonesia Edi Faisol mengatakan bahwa masih banyak perusahaan media yang tak tunduk pada standar verifikasi Dewan Pers serta Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Misalnya saja adalah kasus dugaan pemberangusan (union busting) terhadap Serikat Pekerja CNN Indonesia (SPCI) dan kasus pemutusan hubungan kerja sepihak dari VOA dirasakan mantan Ketua AJI Indonesia Sasmito.
Oleh karena itu, jika Dewan Pers dan Kemnaker kerja sama, maka hubungan industrial media di Indonesia menjadi lebih termonitor dan berkeadilan.
"Kalau perusahaan-perusahaan yang tidak mampu membayar jurnalisnya, mending dicabut saja sertifikasinya," ungkap Edi Faisol dalam keterangan di laman resmi AJI Indonesia, Rabu (22/1/2025).
"Daripada menimbulkan masalah, karena niatan awal bisnis ya jangan memunculkan korban (jurnalis)," terangnya.
Setelah mendapat aduan dari AJI Indonesia pada Selasa (21/1/2025), Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengimbau tegas agar perusahaan media selalu menghormati hak pekerja media untuk mendirikan serikat pekerja.
Pada kasus dugaan union busting kepada wartawan Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI), Ninik juga menyayangkan tidak adanya proses dialog yang konstruktif antara perusahaan media dengan jurnalis yang mendirikan serikat pekerja.
Padahal, pendirian Serikat Pekerja di perusahaan tidak boleh dihalang-halangi atau diberhangus.
Pasalnya, hal itu telah dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28 ayat (3) tentang kebebasan berserikat berkumpul dan menyampaikan pendapat merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM).
"Ini adalah soal hak dasar dia sebagai manusia misalnya untuk berserikat dan berkumpul. Ini contoh yang saya ikuti CNN bagaimana jurnalis mereka berserikat dalam satu wadah organisasi," kata Ninik.
Karenanya, Dewan Pers juga akan ikut mendorong berdirinya serikat pekerja di perusahaan media nasional maupun daerah.
Dewan Pers menganggap, serikat pekerja menjadi poin plus dalam syarat verifikasi perusahaan media.
Ninik juga menyayangkan bahwa tugas Dewan Pers selama ini terkesan disempitkan, karena seakan hanya untuk penyelesaian sengketa konten berita.
Padahal, Ninik menyampaikan bahwa Dewan Pers sudah seharusnya juga turut menjangkau persoalan ketenagakerjaan, terkhusus yang dialami jurnalis.
Sebab dalam proses verifikasi media yang dilakukan Dewan Pers, ada komponen syarat mengenai kesejahteraan pekerja media alias para jurnalis.
“Beberapa di antaranya yang paling standar mengenai pemberian upah layak standar UMR dan asuransi seperti BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan,” ungkap Ninik.
Meski begitu, Ninik tak menampik bahwa saat ini masih ada perusahaan media yang memanipulasi dokumen saat dilakukannya verifikasi administrasi.
Contoh manipulasi tersebut biasanya dilakukan pada bukti transfer upah ke pekerja sesuai standar Upah Minimum Provinsi (UMP).
“Namun, setelahnya pekerja diminta mentransfer ulang uang tersebut kepada pemilik bisnis,” jelas Ninik.
Sebagai informasi, kasus pemberangusan serikat pekerja yang dialami oleh jurnalis CNN Indonesia telah ditindaklanjuti di kepolisian.
Pada 15 Januari 2025 lalu, Ketua Umum Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) Taufiqurrohman telah memenuhi panggilan perdana sebagai saksi pelapor di Polres Jakarta Selatan.
Taufiq dan 7 jurnalis CNN Indonesia lainnya melaporkan manajemen atas tindakan pemecatan sepihak karena berdirinya serikat pekerja.
Kasus union busting diketahui bermula saat manajemen CNN Indonesia memecat para pekerjanya setelah berdirinya SPCI.
Padahal, serikat pekerja ini telah sah secara hukum tercatat di Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Selatan.
"Pada 28 Agustus (2024) malam saya menyampaikan secara lisan ke HRD soal berdirinya SPCI. Manajemen CNN Indonesia kemudian merespons dengan mengeluarkan surat PHK kepada para pengurus SPCI pada keesokan paginya," kata Taufiq saat itu. (rpi)
Load more