Setelah mendapat aduan dari AJI Indonesia pada Selasa (21/1/2025), Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengimbau tegas agar perusahaan media selalu menghormati hak pekerja media untuk mendirikan serikat pekerja.
Pada kasus dugaan union busting kepada wartawan Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI), Ninik juga menyayangkan tidak adanya proses dialog yang konstruktif antara perusahaan media dengan jurnalis yang mendirikan serikat pekerja.
Padahal, pendirian Serikat Pekerja di perusahaan tidak boleh dihalang-halangi atau diberhangus.
Pasalnya, hal itu telah dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28 ayat (3) tentang kebebasan berserikat berkumpul dan menyampaikan pendapat merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM).
"Ini adalah soal hak dasar dia sebagai manusia misalnya untuk berserikat dan berkumpul. Ini contoh yang saya ikuti CNN bagaimana jurnalis mereka berserikat dalam satu wadah organisasi," kata Ninik.
Karenanya, Dewan Pers juga akan ikut mendorong berdirinya serikat pekerja di perusahaan media nasional maupun daerah.
Dewan Pers menganggap, serikat pekerja menjadi poin plus dalam syarat verifikasi perusahaan media.
Load more