Jakarta, tvOnenews.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mendorong agar Dewan Pers menjalin kerja sama dan meneken MoU dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk menjamin hak-hak jurnalis dipenuhi oleh perusahaan media.
Usulan tersebut muncul bersamaan AJI Indonesia mengadukan kasus sengketa ketenagakerjaan yang terjadi pada 3 perusahaan media, yakni CNN Indonesia, Pinusi.com, dan VOA.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan AJI Indonesia Edi Faisol mengatakan bahwa masih banyak perusahaan media yang tak tunduk pada standar verifikasi Dewan Pers serta Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Misalnya saja adalah kasus dugaan pemberangusan (union busting) terhadap Serikat Pekerja CNN Indonesia (SPCI) dan kasus pemutusan hubungan kerja sepihak dari VOA dirasakan mantan Ketua AJI Indonesia Sasmito.
Oleh karena itu, jika Dewan Pers dan Kemnaker kerja sama, maka hubungan industrial media di Indonesia menjadi lebih termonitor dan berkeadilan.
"Kalau perusahaan-perusahaan yang tidak mampu membayar jurnalisnya, mending dicabut saja sertifikasinya," ungkap Edi Faisol dalam keterangan di laman resmi AJI Indonesia, Rabu (22/1/2025).
"Daripada menimbulkan masalah, karena niatan awal bisnis ya jangan memunculkan korban (jurnalis)," terangnya.
Load more