Jakarta, tvOnenews.com - Perum Bulog menyatakan masih menjadi bagian dari Kementerian BUMN.
Pada tahun 2025, perusahaan penyerap dan distributor beras petani tersebut belum menjadi badan otonom.
Oleh karena itu, katanya lagi, perusahaan yang dipimpinnya secara langsung terikat dengan regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian BUMN dan otoritas Badan Pangan Nasional (Bapanas).
Meski demikian, kata dia pula, transformasi Perum Bulog hingga saat ini terus berjalan.
Transformasi itu berdasar pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPR RI pada 4 November tahun lalu.
Load more