Jakarta, tvOnenews.com – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto resmi merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE).
Meski menuai diskusi di kalangan pelaku usaha, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan menghambat kinerja ekspor nasional.
“Prinsipnya, kita akan melakukan dengan baik DHE ekspor, untuk kepentingan ekonomi dan juga untuk mendukung kegiatan ekspor,” ujar Budi saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Rabu (22/1).
Menjawab kekhawatiran pelaku usaha terkait perubahan masa parkir DHE dari tiga bulan menjadi satu tahun, Budi memastikan pemerintah telah mempertimbangkan kebijakan ini secara matang.
“Saya pikir ini sudah banyak dijelaskan oleh Pak Menko Perekonomian (Airlangga Hartarto). Ini memang kebijakan pemerintah yang baru, tapi saya yakin tidak akan ada masalah karena sudah disiapkan dengan baik,” tegasnya.
Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa kebijakan ini akan diberlakukan mulai 1 Maret 2025 dan mencakup sektor mineral, batu bara, perikanan, serta perkebunan seperti kelapa sawit. Namun, sektor minyak bumi dan gas alam dikecualikan dari aturan ini.
Load more