Kementan Raih Penghargaan Sangat Baik Untuk Penilaian Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Tahun 2024
- Dok. Kementan
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Pertanian (Kementan) meraih penghargaan Sangat Baik dari Pemerintah RI melalui Kementerian Investasi dan Hilirisasi dalam Penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) di tingkat Pemerintah Daerah dan Kementerian/Lembaga.
Penilaian ini adalah komitmen untuk meningkatkan iklim usaha nasional yang didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi.
Tujuan penilaian ini untuk mengetahui kinerja percepatan berusaha, melakukan evaluasi peningkatan kemudahan berusaha, mengkualifikasi kinerja dan memberikan penghargaan dan atau sanksi sebagai bentuk insentif atau koreksi kepada K/L.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyampaikan bahwa arah dan kebijakan pertanian saat ini adalah mempercepat swasembada sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Adapun salah satu yang dapat mendukungnya adalah perbaikan pada pelayanan publik.
“Ingat kita ini adalah pelayan rakyat, kita bekerja untuk merah putih,” ujar Mentan Amran.
Mentan Amran pun mengingatkan bahwa percepatan pelayanan publik di sektor pertanian harus terus ditingkatkan sehingga ke depan mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
“Semoga percepatan pelayanan publik di sektor pertanian semakin baik dan jauh dari praktik tindak pidana yang dapat merugikan keuangan negara,” jelasnya.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Ali Jamil mengatakan bahwa penilaian dari Kemeninvest/BKPM dilakukan pada bulan Mei-Juni 2024 untuk kinerja pelaksanaan perizinan berusaha di sektor Pertanian tahun 2023 terhadap 3 aspek penilaian yaitu penerapan perizinan berusaha, penyederhanaan perizinan berusaha sektor, dan peningkatan iklim investasi.
“Di kami layanan perizinan telah mengadopsi sistem Online Single Submission (OSS) untuk mempermudah pelaku usaha dalam proses perizinan. Dengan OSS, pelaku usaha dapat mengajukan perizinan secara digital, mulai dari perizinan dasar hingga penunjang kegiatan usaha,” ujar Ali Jamil, Sabtu, 18 Januari 2025.
Selain itu, terhadap 113 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang diampu oleh Kementerian Pertanian telah dilakukan penapisan tingkat risiko sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021. Berdasarkan tingkat risikonya, usaha dikelompokkan menjadi risiko rendah, menengah, dan tinggi.
“Sebagai turunan dari PP tersebut, Kementan menerbitkan Permentan Nomor 15 Tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan produk pada perizinan berbasis risiko sektor pertanian,” katanya.
Load more