Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Ali Jamil mengatakan bahwa penilaian dari Kemeninvest/BKPM dilakukan pada bulan Mei-Juni 2024 untuk kinerja pelaksanaan perizinan berusaha di sektor Pertanian tahun 2023 terhadap 3 aspek penilaian yaitu penerapan perizinan berusaha, penyederhanaan perizinan berusaha sektor, dan peningkatan iklim investasi.
“Di kami layanan perizinan telah mengadopsi sistem Online Single Submission (OSS) untuk mempermudah pelaku usaha dalam proses perizinan. Dengan OSS, pelaku usaha dapat mengajukan perizinan secara digital, mulai dari perizinan dasar hingga penunjang kegiatan usaha,” ujar Ali Jamil, Sabtu, 18 Januari 2025.
Selain itu, terhadap 113 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang diampu oleh Kementerian Pertanian telah dilakukan penapisan tingkat risiko sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021. Berdasarkan tingkat risikonya, usaha dikelompokkan menjadi risiko rendah, menengah, dan tinggi.
“Sebagai turunan dari PP tersebut, Kementan menerbitkan Permentan Nomor 15 Tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan produk pada perizinan berbasis risiko sektor pertanian,” katanya.
Terkait hal ini, Ali Jamil menambahkan bahwa prestasi yang sudah dicapai ini dapat kembali terukir pada kinerja Kementerian Pertanian di tahun 2025. “Tentu saya berharap apa yang sudah dicapai tahun ini dapat kembali terukir di tahun 2025 dan tahun-tahun yang akan datang,” tegas Ali Jamil.
Kepala Pusat Pelindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (Kapus PVTPP) Leli Nuryati mengatakan bahwa selama ini perizinan berusaha di Kementerian Pertanian dikoordinasikan bersama Direktorat Teknis lingkup Kementan.
“Kami menyederhanakan proses bisnis, melakukan integrasi sistem dengan OSS dan INSW, serta mendorong upaya peningkatan investasi," ujar Leli.
Load more