Jakarta, tvOnenews.com - Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ( UU HPP) disebut tidak mengandung larangan penerapan multitarif pajak pertambahan nilai (PPN).
Namun, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyayangkan penerapan teknis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 yang menggunakan dasar pengenaan pajak (DPP) dengan nilai lain, yaitu 11/12 dari harga jual, penggantian, atau nilai impor.
"Padahal, sangat jelas bahwa UU HPP Pasal 7 tidak ada larangan soal multitarif PPN sehingga tidak ada larangan soal penerapan tarif PPN 11 persen dan PPN 12 persen bersamaan. Tarif PPN 11 persen untuk yang tidak naik, dan tarif PPN 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah," kata Misbakhun dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (3/1/2024).
Menurut Misbakhun, Presiden RI Prabowo Subianto telah dengan jelas menyatakan pada tanggal 31 Desember 2024 bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.
UU HPP Pasal 7 juga secara eksplisit tidak melarang penerapan tarif ganda.
Tarif 11 persen tetap untuk barang dan jasa biasa, sementara tarif 12 persen hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah.
Hal ini, kata Misbakhun, seharusnya bisa diterapkan bersamaan tanpa menimbulkan kebingungan.
Load more