Sementara, jika sudah pada tahapan selanjutanya, honorer tersebut tidak diperkenankkan ikut seleksi PPPK.
Hal serupa juga ditegaskan lembali dalam Permenpan RB Nomor 6 tahun 2024 yang menyatakan pelamar tidak dapat melamar pada satu jenis pengadaan ASN, yakni PNS dan PPPK pada periode tahun anggaran yang sama. (vsf)
Load more