Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelumnya memproyeksi kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen terhadap barang dan jasa umum bakal memberikan setoran ke negara sampai Rp75 triliun.
Namun, prediksi penerimaan itu berubah karena Presiden Prabowo Subianto memutuskan membatasi tarif PPN 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025 ternyata hanya untuk barang mewah.
Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mencari sumber penerimaan baru mengingat berkurangnya potensi penerimaan dari PPN.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (2/1/2025).
“Kami akan optimalisasi penerimaan. Karena ada sesuatu yang hilang, maka kami harus optimalisasi di sisi yang lain,” kata Suryo.
Suryo Utomo mengatakan, ekstensifikasi dan intensifikasi akan menjadi fokus utama DJP dalam menggali potensi penerimaan pajak pada tahun ini.
Ekstensifikasi pajak adalah kegiatan pengawasan yang dilakukan DJP terhadap wajib pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif, tetapi belum mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Load more