Sementara, intensifikasi pajak adalah kegiatan optimalisasi penggalian penerimaan pajak terhadap objek serta subjek pajak yang telah tercatat atau terdaftar dalam administrasi DJP dan dari hasil pelaksanaan ekstensifikasi wajib pajak.
Proyeksi penerimaan negara senilai Rp75 triliun dari PPN 12 persen diungkapkan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemnkeu Febrio Kacaribu saat ditemui usai konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Senin (16/12/2024).
Dalam konferensi pers itu, Pemerintah menetapkan tarif PPN naik menjadi 12 persen per 1 Januari 2025 sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Pengecualian tarif PPN 12 persen hanya berlaku pada barang dan jasa pokok yang dibebaskan dari pengenaan PPN serta tiga komoditas yang diberikan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP). Untuk barang dan jasa lainnya, tarif yang dikenakan yaitu 12 persen.
Namun, pada 31 Desember 2024, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan tarif PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.
Adapun barang dan jasa yang dikenakan tarif PPN 12 persen merupakan barang jasa yang sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Load more