Harga Rokok Resmi Naik Mulai Hari Ini, Cek Daftar Lengkapnya
Aturan baru soal harga rokok tersebut tertuang dalam dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 yang diteken Sri Mulyani pada 4 Desember 2024.
Rabu, 1 Januari 2025 - 11:55 WIB
Sumber :
- ANTARA
3. CRT tanpa golongan lebih dari Rp22 ribu sampai dengan Rp 55 ribu (tidak naik)
4. CRT tanpa golongan paling rendah Rp459 sampai dengan Rp5.500 (tidak naik)
Selain itu, PMK 97/2024 juga menetapkan batasan HJE untuk setiap jenis hasil tembakau yang diimpor, sebagai berikut:
1. SKM senilai Rp2.375 per batang/gram
2. SPM senilai Rp2.495 per batang/gram
3. SKT atau SPT senilai Rp2.171 per batang/gram
4. SKTF atau SPTF senilai Rp2.375 per batang/gram
5. TIS senilai Rp276 per batang/gram
6. KLB senilai Rp290 per batang/gram
7. KLM senilai Rp950 per batang/gram
8. CRT senilai Rp198.001 per batang/gram. (nba)
Load more