LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Sumber :
  • Antara

Soal Denda Damai Kasus Korupsi, Menkum Ungkap Aturannya

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas ungkap aturan denda damai kasus korupsi.

Jumat, 27 Desember 2024 - 21:01 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan aturan soal denda damai untuk para koruptor. Menurutnya hal ini berlaku untuk  kasus tindak pidana ekonomi yang merugikan negara. 

“Bahwa ada proses penyelesaian terhadap tindak pidana yang merugikan ke perekonomian negara itu boleh diselesaikan di luar pengadilan kan itu saja masalahnya. Karena itu saya rasa untuk denda damai kita selesai sampai di sini sudah clear bahwa itu diterapkan untuk tindak pidana ekonomi," kata Supratman, saat konferensi pers, pada Jumat (27/12/2024).

Lebih lanjut Supratman menyebutkan bahwa denda damai tindak pidana ekonomi juga hanya dapat diberikan oleh Jaksa Agung. 

“Nah karena itu, itu hanya compare bahwa ada aturan yang mengambil, tetapi bukan berarti Presiden akan menempuh itu, sama sekali tidak. Karena bukan, bukan, bukan domain Presiden kalau menyangkut soal denda damai tadi, itu adalah kewenangan yang diberikan kepada Jaksa Agung," ungkap Supratman.

Baca Juga :

 

Sementara itu Supratman menyebutkan bahwa denda damai tidak berlaku untuk tindak pidana korupsi. Hal ini diungkapkan oleh Presiden RI, Prabowo Subianto.

"Pertama ada kemungkinan, kan gitu, mungkin kita maafkan, begitu kata Presiden (Prabowo). Yang kedua, bahwa di dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, sama sekali Presiden tidak akan memberi toleransi. Tidak akan memberi toleransi," jelas Supratman.

Namun Suratman menerangkan bahwa jika terdapat pengampunan, para pelaku tindak pidana korupsi akan dilakukan penegakan hukum yang keras terlebih dahulu. 

"Kalaupun akan ada pengampunan, setelahnya akan diikuti dengan proses penegakan hukum yang sangat keras. Bahkan beliau mewanti-wanti supaya jangan sampai ada aparat penegak hukum untuk membekingi terhadap satu kasus tertentu," papar Supratman.

Supratman menuturkan bahwa Presiden Prabowo meminta agar memberikan tindakan tegas dan memberikan hukuman yang maksimal terhadap pelaku korupsi. 

"Satu, beliau akan melaksanakan penerapan hukum yang maksimal. Akan menindak aparat penegak hukum yang membekingi semua usaha yang merintangi penegakan hukum di bidang tindak pidana korupsi," terangnya.

Untuk diketahui, Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto masih mencari formula terbaik dalam menangani kasus tindak pidana korupsi. Sebelum ini, presiden juga mewacanakan pemberian amnesti kepada koruptor asal kerugian keuangan negara dikembalikan. 

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebutkan bahwa selain pengampunan dari Presiden, pengampunan bagi pelaku tindak pidana, termasuk koruptor, bisa juga diberikan melalui denda damai. 

Dia menjelaskan kewenangan denda damai dimiliki oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) lantaran Undang-Undang (UU) tentang Kejaksaan yang baru memungkinkan hal tersebut. 

“Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan memberi pengampunan kepada koruptor karena UU Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai kepada perkara seperti itu,” kata Supratman dalam keterangan tertulis yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (25/12/2024).

Denda damai merupakan penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh jaksa agung. Denda damai dapat digunakan untuk menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara.

Supratman mengatakan implementasi denda damai masih menunggu peraturan turunan dari UU tentang Kejaksaan. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah sepakat bahwa peraturan turunannya dalam bentuk Peraturan Jaksa Agung. 

“Peraturan turunannya yang belum. Kami sepakat antara pemerintah dan DPR, itu cukup peraturan Jaksa Agung,” lanjutnya.

Kendati demikian, ia menegaskan bahwa sekalipun peraturan perundang-undangan memungkinkan pengampunan kepada koruptor, namun Presiden Prabowo Subianto bersikap sangat selektif dan berupaya memberikan hukuman yang maksimal kepada para penyebab kerugian negara tersebut. Dalam menangani kasus korupsi, Pemerintah menaruh perhatian kepada aspek pemulihan aset. 

Menurutnya, penanganan koruptor tidak hanya sekadar pemberian hukuman, tetapi juga mengupayakan agar pemulihan aset bisa berjalan. 

“Yang paling penting bagi pemerintah dan rakyat Indonesia, adalah bagaimana asset recovery (pemulihan aset) itu bisa berjalan," tutur mantan Ketua Badan Legislasi DPR tersebut. 

Apabila pemulihan asetnya bisa baik, kata dia, pengembalian kerugian negara pun bisa maksimal, dibandingkan dari sekadar menghukum.

Dirinya kembali menegaskan bahwa pemberian pengampunan kepada pelaku tindak pidana merupakan hak konstitusional presiden yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945.

Namun, sambung Supratman, hal itu tidak berarti Presiden akan membiarkan pelaku tindak pidana korupsi bisa terbebas. Pemerintah tengah menunggu arahan Presiden Prabowo untuk implementasinya. 

“Kita akan tunggu arahan Bapak Presiden nanti selanjutnya. Kami belum mendapat arahan nih, nanti implementasinya seperti apa,” ucap dia. (ars/vsf)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Memanas! Kuasa Hukum Vadel Badjideh Minta Mami Eda dan Kakak Vadel Diperiksa Hingga Tekan Polisi Gelar Perkara Khusus

Memanas! Kuasa Hukum Vadel Badjideh Minta Mami Eda dan Kakak Vadel Diperiksa Hingga Tekan Polisi Gelar Perkara Khusus

Perseteruan antara Nikita Mirzani dengan kekasih anaknya Vadel Badjideh rupanya masih terus berlanjut.
Abidzar Naik Pitam Usai Kerap Dijodohkan dengan Sintya Marisca, Beri Peringatan Keras: Kalian Yang Bikin, Aku yang Dihujat

Abidzar Naik Pitam Usai Kerap Dijodohkan dengan Sintya Marisca, Beri Peringatan Keras: Kalian Yang Bikin, Aku yang Dihujat

Putra mendiang Ustaz Jefri Al Buchori (Uje), Abidzar Al Ghifari baru-baru ini tampak naik pitam terhadap tingkah netizen.
Kerap Berpenampilan Mewah, Harvey Moeis dan Sandra Dewi Rupanya Terdaftar di BPJS PBI Kelas 3

Kerap Berpenampilan Mewah, Harvey Moeis dan Sandra Dewi Rupanya Terdaftar di BPJS PBI Kelas 3

Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis divonis penjara 6,5 tahun setelah terlibat kasus korupsi PT Timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Sarwendah Akui Bingung Hadapi Betrand Peto: Kaget Kebiasaannya...

Sarwendah Akui Bingung Hadapi Betrand Peto: Kaget Kebiasaannya...

Artis Sarwendah baru-baru ini mengaku bingung dalam menghadapi anak angkatnya yaitu Betrand Peto.
Lagi Naik Perahu di Kali Ciliwung, Remaja Terjatuh dan Hilang Tenggelam

Lagi Naik Perahu di Kali Ciliwung, Remaja Terjatuh dan Hilang Tenggelam

Seorang bocah laki-laki berinisial TM (14) tenggelam di Kali Ciliwung, Jakarta Selatan pada Jumat (27/12).
Indra Sjafri dan Shin Tae-yong Sepakat, Sejak Dulu Hal Ini Jadi Permasalahan untuk Timnas Indonesia, Apa Itu?

Indra Sjafri dan Shin Tae-yong Sepakat, Sejak Dulu Hal Ini Jadi Permasalahan untuk Timnas Indonesia, Apa Itu?

Sejak ditangani oleh pelatih asal Korea Selatan, Shin Tae-yong, pada tahun 2019 silam, Timnas Indonesia secara perlahan mulai menunjukan peningkatan performa.
Trending
Tak Terduga Gara-gara Ini, Pemain Mualaf di Timnas Indonesia Lebih Betah di Tanah Air Ketimbang Belanda

Tak Terduga Gara-gara Ini, Pemain Mualaf di Timnas Indonesia Lebih Betah di Tanah Air Ketimbang Belanda

Bahkan ia pernah membandingkan, negara Belanda dengan Indonesia yang ternyata tak disangka jawabannya. Simak penjelasan pemain Timnas Indonesia ini merasa bebas
Singgung Soal Masa Depan Megawati Hangestri, Pelatih Red Sparks Terang-terangan Bilang Kalau Sebenarnya...

Singgung Soal Masa Depan Megawati Hangestri, Pelatih Red Sparks Terang-terangan Bilang Kalau Sebenarnya...

Pada musim keduanya di Liga Korea Selatan, Megawati Hangestri kembali menunjukan peran pentingnya untuk klub Daejeon Red Sparks di V league musim 2024/2025.
Pesan Damai Natal Nasional 2024: Presiden Prabowo Serukan Persatuan Bangsa

Pesan Damai Natal Nasional 2024: Presiden Prabowo Serukan Persatuan Bangsa

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menghadiri Perayaan Natal Nasional Tahun 2024 yang diselenggarakan di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta, Sabtu (28/12).
Wamenhub Tegaskan Keselamatan Transportasi di Lokasi Wisata

Wamenhub Tegaskan Keselamatan Transportasi di Lokasi Wisata

Wamenhub Suntana tekankan pentingnya keselamatan transportasi di lokasi wisata untuk mendukung kelancaran perjalanan demi kenyamanan wisatawan di Indonesia.
Tiba-tiba Media China Ucapkan Selamat Tinggal ke Timnas Indonesia, Katanya Skuad Shin Tae-yong Harus...

Tiba-tiba Media China Ucapkan Selamat Tinggal ke Timnas Indonesia, Katanya Skuad Shin Tae-yong Harus...

Secara mengejutkan tiba-tiba media China ucapkan salam perpisahan selamat tinggal kepada Timnas Indonesia asuhan Shin Tae-yong, apa yang sebenarnya terjadi?
Boy William Akhirnya Ungkap Hubungan  yang Sebenarnya dengan Sarwendah: Kita Udah Lama…

Boy William Akhirnya Ungkap Hubungan yang Sebenarnya dengan Sarwendah: Kita Udah Lama…

Boy William akhirnya mau jujur soal hubungan yang sebenarnya dengan Sarwendah. Lantas, seperti apa pengakuan Boy William? Simak artikel selengkapnya berikut
16 Tahun Lamanya Pemain Asing Red Sparks Tak Ada yang Mampu Pecahkan Rekor Ini, Media Korea Sebut Megawati Hangestri yang Bakal...

16 Tahun Lamanya Pemain Asing Red Sparks Tak Ada yang Mampu Pecahkan Rekor Ini, Media Korea Sebut Megawati Hangestri yang Bakal...

Jika menang atas IBK Altos pekan depan, Megawati Hangestri disebut akan menjadi pemain asing Red Sparks pertama yang pecahkan rekor 16 tahun di liga voli korea.
Selengkapnya
Viral