Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menaikan harga jual eceran (HJE) rokok dan semua produk tembakau.
Tarif baru harga jual eceran rokok itu nantinya mulai berlaku pada 1 Januari 2024.
Aturan itu tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun dan Tembakau Iris.
Menurut aturan tersebut, kenaikan harga jual eceran roko tidak boleh lebih rendah dari batasan harga jual eceran per batang atau gram.
Selain itu, harga juga tidak boleh lebih rendah dari batasan harga jual eceran minimum sebagaimana yang tercantum dalam regulasi.
Load more