Tok! Harga Jual Eceran Rokok Resmi Naik, Simak Tanggal Diterapkan dan Harga Terbarunya
Meski Sri Mulyani menaikan harga jual eceran rokok, pihaknya tidak ikut menaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT).
Jumat, 13 Desember 2024 - 19:27 WIB
Sumber :
- ANTARA
Cerutu (CRT) Tanpa golongan lebih dari Rp 198 ribu (tidak naik)
Cerutu (CRT) tanpa golongan lebih dari Rp 55 ribu sampai dengan Rp 198 ribu (tidak naik)
Cerutu (CRT) tanpa golongan lebih dari Rp 22 ribu sampai dengan Rp 55 ribu (tidak naik)
Cerutu (CRT) tanpa golongan paling rendah Rp 459 sampai dengan Rp 5.500 (tidak naik). (vsf)
Load more