Papua Tengah -> Rp 4.285.847,55
Papua Pegunungan -> Rp 4.285.847,55
Papua Barat Daya -> Rp 4.285.847,55
Papua Selatan -> Rp 4.285.847,55
Kenaikan UMP sebesar 6,5 persen adalah kebijakan baru Presiden Prabowo Subianto yang diumumkan di awal masa pemerintahanya.
Langkah ini bertujuan meningkatkan daya beli masyarakat, terutama pekerja di sektor menengah ke bawah.
Selain itu, pengumuman ini seolah menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung stabilitas ekonomi sekaligus kesejahteraan pekerja.
Bagi beberapa wilayah, kenaikan UMP ini menjadi angin segar, meskipun tantangan untuk menciptakan keseimbangan ekonomi dan produktivitas masih perlu diatasi di tingkat lokal. (nsp)
Load more