Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap barang impor ilegal berupa keramik.
Adapun, keramik yang diamankan, ditafsir senilai total Rp9,8 miliar.
"Terdiri dari keramik lantai senilai Rp5 miliar dan keramik peralatan makan berupa cangkir senilai Rp4,8 miliar," kata Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso, melansir ANTARA, Selasa (3/12/2024).
Mendag memaparkan barang-barang tersebut tidak mengantongi izin impor.
"Selain itu tidak memiliki nomor induk berusaha atau NIB, serta tanpa dilengkapi laporan surveyor," ujarnya.
Mendag menjelaskan, tanpa NIB dan laporan surveyor menjadikan standar kualitas barangnya tidak jelas, sehingga dapat merugikan masyarakat sebagai konsumen dan juga Negara.
Meski tanpa dokumen, Mendag Budi menandaskan, keramik yang didatangkan oleh dua perusahaan importir ini diduga berasal dari negara China.
"Sebenarnya kan mereka sudah tahu, kalau impor itu ada prosedurnya. Mendatangkan produk atau berjualan di Indonesia ada prosedurnya," tuturnya.
Mendag Budi Santoso mengingatkan agar para importir mengikuti aturan-aturan sehingga tidak merugikan masyarakat sebagai konsumen dan juga negara.
Selanjutnya barang-barang impor ilegal yang berhasil digagalkan aparat akan ditindaklanjuti proses hukumnya.
"Kalau terbukti bersalah, pelakunya akan diberi sanksi. Macam-macam sanksinya, bisa pencabutan izin usaha dan lain sebagainya," ucapnya. (ant/vsf)
Load more