ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
tutup
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Proyek pembangunan di IKN
Sumber :
  • istimewa

Pemerintah Gratiskan Pajak Bagi Pelaku UMKM di IKN, Cek Syarat dan Ketentuannya!

UMKM yang memenuhi persyaratan akan dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh) final dengan tarif 0%. Namun tidak semua UMKM bisa memanfaatkan fasilitas tersebut
Rabu, 27 November 2024 - 11:29 WIB

Jakarta, tvonenews.com - Pemerintah akan membebaskan pelaku pajak bagi pelaku usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) di Ibu Kota Nusantara (IKN). 

Aturan pembebasan pajak bagi UMKM di IKN ini tertuang dalam PP 12/2023 dan PMK 28/2024.

Berdasarkan peraturan tersebut, UMKM yang memenuhi persyaratan akan dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh) final dengan tarif 0%. Artinya, para pelaku usaha ini tidak perlu membayar PPh alias gratis.

"Dalam rangka mendorong investasi, memberikan kepastian hukum, dan mendukung pertumbuhan UMKM di kawasan Ibu kota Nusantara, Pelaku UMKM di Ibu Kota Nusantara (IKN) bisa menikmati PPh Final 0%," tulis Investor Relations OIKN dalam unggahan Instagram-nya (@investnusantara), Rabu (27/11/2024).

Meski begitu, tidak semua UMKM dapat memanfaatkan fasilitas insentif pajak ini. Sebab hanya badan/perorangan dengan omzet hingga Rp50 miliar per tahun yang berhak untuk mendapatkan insentif ini.

"Insentif ini berlaku bagi UMKM dengan omzet hingga Rp 50 miliar per tahun dengan memenuhi persyaratan berlaku," terang Kedeputian Bidang Pendanaan dan Investasi OIKN itu.

Baca Juga

Syarat UMKM Penerima Insentif:

1. Beroperasi di IKN, baik berdomisili atau memiliki cabang di wilayah IKN.
2. Kegiatan Usaha di IKN yang dibuktikan dengan terdaftar di KPP IKN atau memiliki identitas perpajakan di wilayah usaha.
3. Investasi minimal Rp 10 miliar yang dilakukan di wilayah IKN.
4. Kualifikasi UMKM ditetapkan oleh instansi berwenang.
5. Pengajuan permohonan dilakukan paling lambat 3 bulan sejak investasi.

Kewajiban UMKM Penerima Insentif:

1. Menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan terpisah.
2. Laporan tahunan realisasi investasi dan omzet bruto.
3. Memenuhi kewajiban perpajakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Untuk informasi lebih lengkap, cek PP 12/2023 & PMK 28/2024. Mari manfaatkan peluang ini dan jadilah bagian dari pembangunan IKN," pungkas Investor Relations OIKN. (nba)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

DPR Terima Surat Pemakzulan Gibran dari Purnawirawan TNI, Projo Lontarkan Komentar Menohok

DPR Terima Surat Pemakzulan Gibran dari Purnawirawan TNI, Projo Lontarkan Komentar Menohok

Sekjen DPR RI, Indra Iskandar katanya, bahwa pihaknya sudah menerima surat yang dilayangkan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
Mencuat Isu Pergantian Kapolri, Komisi III Beberkan Informasi Ini

Mencuat Isu Pergantian Kapolri, Komisi III Beberkan Informasi Ini

Mencuat isu pergantian Kapolri di tengah masyarakat. Sontak hal itu menyita perhatian publik hingga komentar dari anggota Komisi III DPR Nasir Djamil.
Simon Tahamata Terkejut dengan Kondisi Indonesia, Akui Prihatin dengan Talenta Sepak Bola Tanah Air: Terlambat!

Simon Tahamata Terkejut dengan Kondisi Indonesia, Akui Prihatin dengan Talenta Sepak Bola Tanah Air: Terlambat!

Kepala pemandu bakat timnas Indonesia, Simon Tahamata mengungkap alasannya bergabung ke skuad Garuda. Dia khawatir soal timnas Indonesia jika...
Rekap Bursa Transfer Pemain Liga 1: Persebaya Rombak Skuad, Persija Segel Pemain Terbaik Hingga Persib Lepas Eks Timnas Indonesia

Rekap Bursa Transfer Pemain Liga 1: Persebaya Rombak Skuad, Persija Segel Pemain Terbaik Hingga Persib Lepas Eks Timnas Indonesia

Rekap bursa transfer pemain Liga 1 per Selasa (3/6/2025) ternyata masih seputar tim papan atas. 
Empat Korban Masih Belum Ditemukan, Tim SAR Fokus Cari di Titik Kiri Longsor Gunung Kuda

Empat Korban Masih Belum Ditemukan, Tim SAR Fokus Cari di Titik Kiri Longsor Gunung Kuda

Tim Search And Rescue (SAR) gabungan memfokuskan pencarian pada sektor kiri batu besar di area tambang galian C Gunung Kuda Cirebon, Jawa Barat, untuk menemukan empat korban yang diduga masih tertimbun longsor sejak lima hari lalu.
Bukan Hanya Jadi Pentolan Ormas GRIB Jaya, Hercules Kini Menjabat sebagai Panglima di Ponpes dengan Gelar "Haji"

Bukan Hanya Jadi Pentolan Ormas GRIB Jaya, Hercules Kini Menjabat sebagai Panglima di Ponpes dengan Gelar "Haji"

Siapa sangka, di tengah rentetan kasus yang membawa nama GRIB Jaya, Hercules yang menjabat Ketum mendapatkan jabatan baru.

Trending

Debut di Timnas Indonesia, Emil Audero Bawa 'Jimat' dari Lombok, Apa Itu?

Debut di Timnas Indonesia, Emil Audero Bawa 'Jimat' dari Lombok, Apa Itu?

Penjaga gawang timnas Indonesia, Emil Audero kemungkinan besar bakal debut bersama skuad Garuda saat melawan China pada Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Empat Korban Masih Belum Ditemukan, Tim SAR Fokus Cari di Titik Kiri Longsor Gunung Kuda

Empat Korban Masih Belum Ditemukan, Tim SAR Fokus Cari di Titik Kiri Longsor Gunung Kuda

Tim Search And Rescue (SAR) gabungan memfokuskan pencarian pada sektor kiri batu besar di area tambang galian C Gunung Kuda Cirebon, Jawa Barat, untuk menemukan empat korban yang diduga masih tertimbun longsor sejak lima hari lalu.
Bukan Hanya Jadi Pentolan Ormas GRIB Jaya, Hercules Kini Menjabat sebagai Panglima di Ponpes dengan Gelar "Haji"

Bukan Hanya Jadi Pentolan Ormas GRIB Jaya, Hercules Kini Menjabat sebagai Panglima di Ponpes dengan Gelar "Haji"

Siapa sangka, di tengah rentetan kasus yang membawa nama GRIB Jaya, Hercules yang menjabat Ketum mendapatkan jabatan baru.
Rekap Bursa Transfer Pemain Liga 1: Persebaya Rombak Skuad, Persija Segel Pemain Terbaik Hingga Persib Lepas Eks Timnas Indonesia

Rekap Bursa Transfer Pemain Liga 1: Persebaya Rombak Skuad, Persija Segel Pemain Terbaik Hingga Persib Lepas Eks Timnas Indonesia

Rekap bursa transfer pemain Liga 1 per Selasa (3/6/2025) ternyata masih seputar tim papan atas. 
Polrestabes Bandung Gagalkan Aksi Bunuh Diri di Flyover Pasupati

Polrestabes Bandung Gagalkan Aksi Bunuh Diri di Flyover Pasupati

Tim Prabu Lodaya Presisi Polrestabes Bandung menggagalkan upaya bunuh diri seorang pria yang hendak meloncat dari flyover Pasupati, Kota Bandung, pada Selasa (03/06/2025) sekitar pukul 04.35 WIB.
Simon Tahamata Terkejut dengan Kondisi Indonesia, Akui Prihatin dengan Talenta Sepak Bola Tanah Air: Terlambat!

Simon Tahamata Terkejut dengan Kondisi Indonesia, Akui Prihatin dengan Talenta Sepak Bola Tanah Air: Terlambat!

Kepala pemandu bakat timnas Indonesia, Simon Tahamata mengungkap alasannya bergabung ke skuad Garuda. Dia khawatir soal timnas Indonesia jika...
Imigrasi Soetta Gagalkan Ratusan Calon Jemaah Hanji Nonprosedural, Kok Bisa?

Imigrasi Soetta Gagalkan Ratusan Calon Jemaah Hanji Nonprosedural, Kok Bisa?

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menyebutkan mayoritas calon haji nonprosedural yang digagalkan keberangkatannya hanya menggunakan visa amil atau visa kerja yang digunakan untuk bekerja di Arab Saudi.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT