Beberapa di antaranya adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Program Indonesia Pintar (PIP), dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Subsidi listrik, LPG 3 kg, BBM, dan pupuk juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meringankan beban rakyat.
Untuk semakin melindungi daya beli, pemerintah menaikkan lapisan penghasilan yang dikenakan tarif pajak terendah sebesar 5%, dari Rp50 juta menjadi Rp60 juta per tahun.
Selain itu, wajib pajak UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta setahun dibebaskan dari pajak penghasilan (PPh).
“Hal ini ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat terutama kelompok masyarakat ekonomi menengah ke bawah,” tambah Dwi.
Sebagai bagian dari prinsip kegotongroyongan, orang pribadi dengan penghasilan lebih dari Rp5 miliar per tahun akan dikenakan tarif pajak tertinggi sebesar 35%.
“Terkait penyesuaian tarif PPN, mohon tidak semata-mata dilihat dari kenaikannya,” pungkas Dwi.
Load more