Jakarta, tvonenews.com - Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan pemahaman tentang ciri-ciri uang mutilasi untuk menghindari uang rupiah yang dirusak secara sengaja tersebut.
Marlison menuturkan, informasi melalui media sosial terkait uang mutilasi tersebut merupakan kasus lama yang kembali diviralkan.
Namun demikian, kewaspadaan masyarakat terhadap segala bentuk tindak pidana uang palsu perlu terus ditingkatkan, salah satunya terhadap modus menggabungkan uang rupiah asli dengan palsu tersebut.
Uang mutilasi termasuk dalam kategori uang rupiah yang dirusak secara sengaja sebagaimana Pasal 25 Ayat (1) Undang-undang Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011.
Yang dimaksud dengan merusak adalah mengubah bentuk, atau mengubah ukuran fisik dari aslinya, antara lain membakar, melubangi, menghilangkan sebagian, atau merobek.
Tindakan merusak uang rupiah tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp1 miliar.
Load more