Jakarta, tvOnenews.com – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset belum masuk dalam daftar prioritas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
“Saat ini kami sedang melakukan upaya dialog bersama dengan parlemen, dengan Ketua-Ketua Umum Partai Politik,” ujar Supratman di Jakarta Selatan, dikutip Kamis (21/11/2024).
Supratman menjelaskan bahwa dialog ini bertujuan untuk memastikan RUU Perampasan Aset mendapat dukungan dari DPR. Ia menambahkan, pemerintah juga akan melaporkan perkembangan Prolegnas kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mendapatkan arahan lebih lanjut.
“Supaya begitu Presiden Prabowo akan mengirim supres untuk masuk di dalam Prolegnas yang akan datang, memastikan bahwa itu akan dijamin untuk dibahas dan dilakukan pembahasan di parlemen,” kata Supratman.
“Nanti setelah beliau balik dari luar negeri, kami akan melaporkan perkembangannya terkait dengan Prolegnas yang ada, dan akan meminta pandangan beliau terkait dengan itu,” tambahnya.
Supratman mengungkapkan salah satu kendala yang dihadapi adalah isu yang berkembang terkait judul dan materi dalam RUU tersebut. Ia menyebut Badan Legislasi (Baleg) DPR mengusulkan perubahan nama dari “Perampasan Aset” menjadi “Pemulihan Aset” atau “Recovery Aset.”
Load more