Jakarta, tvonenews.com - PT Jasa Raharja memastikan korban kecelakaan beruntun di Tol Purbaleunyi KM 92, Jawa Barat, akan mendapatkan santunan. Besaran santunan tersebut mulai dari Rp20 juta hingga Rp50 juta.
Sementara korban luka akan mendapat jaminan biaya perawatan maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada rumah sakit tempat korban dirawat.
“Santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat,” ujar Rivan dalam keterangannya, Senin (11/11/2024).
Dia menerangkan, Jasa Raharja selalu berkoordinasi dengan kepolisian dan rumah sakit untuk melakukan pendataan korban guna percepatan penyerahan santunan.
“Kami menyampaikan prihatin dan duka cita mendalam atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala,” ungkap Rivan.
Ia pun mengimbau para pengguna jalan raya agar senantiasa waspada dan berhati-hati, terlebih di musim penghujan seperti saat ini.
"Tetap patuhi aturan berlalu lintas untuk berkendara yang berkeselamatan dan meminimalisasi risiko kecelakaan," pungkasnya.
Load more