Lalu bagaimana cara mengklaim asuransi kecelakaan di Tol Purbaleunyi? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.
Bagi yang ingin mengajukan klaim asuransi kecelakaan tol Jasa Raharja, berikut ini langkah-langkahnya:
1. Buatlah surat Keterangan Kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang berwenang, seperti PT KAI atau Syah Bandar untuk kapal laut.
2. Buat Surat Keterangan Kesehatan atau Kematian dari rumah sakit.
3. Bawa identitas pribadi korban, seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Surat Nikah asli dan fotokopi.
4. Kunjungi kantor Jasa Raharja dan isi formulir pengajuan klaim, termasuk formulir pengajuan santunan, formulir keterangan singkat kecelakaan, formulir kesehatan korban, dan keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia.
5. Serahkan formulir dan lampirkan dokumen pendukung kepada petugas.
Load more