Bansos PKH November 2024 Cair Lagi, Ada Dana Rp750.000 hingga Rp3 Juta yang Siap Diterima: Cek Syarat, Jadwal, dan Daftar Penerimanya
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com - Memasuki bulan November 2024, para penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) kini dapat mengecek pencairan bantuan sosial (bansos) yang dijadwalkan cair bulan ini.
Bansos PKH bulan November akan disalurkan Kementerian Sosial (Kemensos) kepada keluarga yang memenuhi syarat, melalui bank-bank tertentu yang telah ditunjuk.
Bantuan PKH ini diharapkan bisa membantu meringankan kebutuhan masyarakat dalam memenuhi berbagai layanan dasar.
PKH merupakan program bansos bersyarat yang telah diadakan Kemensos sejak 2007. Tujuan utamanya adalah membantu keluarga miskin mendapatkan akses ke layanan kesehatan, pendidikan, gizi, dan perlindungan sosial yang mereka butuhkan.
Bantuan PKH dibagi menjadi dua jenis: Bantuan Tetap dan Bantuan Komponen.
Berdasarkan informasi di situs resmi Pemprov DKI Jakarta, berikut rincian dari kedua jenis bantuan ini:
- Bantuan Tetap diberikan untuk setiap keluarga dengan nilai Rp550.000 per tahun untuk kategori reguler, sedangkan untuk kategori PKH Akses, jumlahnya sebesar Rp1.000.000 per tahun.
- Bantuan Komponen diberikan berdasarkan kebutuhan khusus anggota keluarga penerima manfaat, dengan rincian sebagai berikut:
- Ibu hamil: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Anak balita (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Siswa SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
- Siswa SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
- Siswa SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
- Lansia (60 tahun ke atas): Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
Bantuan Komponen ini maksimal diberikan kepada empat orang per keluarga.
Jadwal Penyaluran Bansos PKH
PKH disalurkan beberapa kali dalam setahun, menyesuaikan periode pemutakhiran data penerima.
Data yang diperbarui setiap bulan akan dikirim ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) untuk proses pencairan dana, dengan rincian jadwal sebagai berikut:
- Januari–Maret: Untuk data Agustus–Oktober.
- April–Juni: Untuk data November–Januari.
- Juli–September: Untuk data Februari–April.
- Oktober–Desember: Untuk data Mei–Juli.
Pencairan bulan November ini masuk dalam periode triwulan terakhir, yaitu Oktober hingga Desember.
Load more