News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bansos PKH November 2024 Cair Lagi, Ada Dana Rp750.000 hingga Rp3 Juta yang Siap Diterima: Cek Syarat, Jadwal, dan Daftar Penerimanya

Bansos PKH bulan November akan disalurkan Kementerian Sosial (Kemensos) kepada keluarga yang memenuhi syarat, melalui bank-bank tertentu yang telah ditunjuk.
Sabtu, 2 November 2024 - 14:47 WIB
Daftar 3 Bansos Cair November 2024, Termasuk BPNT dan PKH
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - Memasuki bulan November 2024, para penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) kini dapat mengecek pencairan bantuan sosial (bansos) yang dijadwalkan cair bulan ini.

Bansos PKH bulan November akan disalurkan Kementerian Sosial (Kemensos) kepada keluarga yang memenuhi syarat, melalui bank-bank tertentu yang telah ditunjuk.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bantuan PKH ini diharapkan bisa membantu meringankan kebutuhan masyarakat dalam memenuhi berbagai layanan dasar.

PKH merupakan program bansos bersyarat yang telah diadakan Kemensos sejak 2007. Tujuan utamanya adalah membantu keluarga miskin mendapatkan akses ke layanan kesehatan, pendidikan, gizi, dan perlindungan sosial yang mereka butuhkan.

Bantuan PKH dibagi menjadi dua jenis: Bantuan Tetap dan Bantuan Komponen.

Berdasarkan informasi di situs resmi Pemprov DKI Jakarta, berikut rincian dari kedua jenis bantuan ini:

- Bantuan Tetap diberikan untuk setiap keluarga dengan nilai Rp550.000 per tahun untuk kategori reguler, sedangkan untuk kategori PKH Akses, jumlahnya sebesar Rp1.000.000 per tahun.

- Bantuan Komponen diberikan berdasarkan kebutuhan khusus anggota keluarga penerima manfaat, dengan rincian sebagai berikut:

  - Ibu hamil: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.

  - Anak balita (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.

  - Siswa SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.

  - Siswa SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.

  - Siswa SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.

  - Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.

  - Lansia (60 tahun ke atas): Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.

Bantuan Komponen ini maksimal diberikan kepada empat orang per keluarga.

Jadwal Penyaluran Bansos PKH

PKH disalurkan beberapa kali dalam setahun, menyesuaikan periode pemutakhiran data penerima.

Data yang diperbarui setiap bulan akan dikirim ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) untuk proses pencairan dana, dengan rincian jadwal sebagai berikut:

- Januari–Maret: Untuk data Agustus–Oktober.

- April–Juni: Untuk data November–Januari.

- Juli–September: Untuk data Februari–April.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

- Oktober–Desember: Untuk data Mei–Juli.

Pencairan bulan November ini masuk dalam periode triwulan terakhir, yaitu Oktober hingga Desember.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Anton Sukartono Suratto, mendorong penguatan regulasi agar Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memiliki kewenangan lebih tegas dalam menangani konten hoaks di ruang digital.
Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kiper Cremonese yang juga penjaga gawang Timnas Indonesia Emil Audero menyampaikan pesan mengenai kondisinya setelah menjadi korban ledakan flare atau petasan -
Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 105 pelaku tawuran di wilayah hukumnya, dalam rangka Operasi Pekat Jaya 2026, yang dimulai sejak tanggal 28 Januari sampai dengan 11 Februari Tahun 2026.
Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Suporter Inter Milan resmi dijatuhi sanksi larangan menghadiri tiga laga tandang usai insiden pelemparan suar ke arah kiper Cremonese Emil Audero dalam laga ...
PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan dukungan penuh terhadap langkah diplomasi Presiden RI Prabowo Subianto, termasuk keputusan Indonesia terlibat aktif dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian.
Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Timnas futsal Indonesia akan menghadapi tantangan berat saat berjumpa Jepang pada babak semifinal Piala Asia Futsal 2026. Laga tersebut dijadwalkan berlangsung

Trending

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Klub Liga Italia Sassuolo memberikan sambutan hangat kepada pelatih timnas Indonesia John Herdman. John Herdman diketahui menemui kapten timnas Indonesia Jay Idzes dalam sesi latihan Neroverdi.
Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Seorang anak SD berusia 10 tahun berinisial YBR di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditemukan meninggal dunia akibat bunuh diri.
Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Pernyataan lawas Emilia Contessa kembali viral usai kemunculan Ressa. Saat itu ia meminta Denada menikah lagi karena baru punya satu anak.
Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Pemerintah mengajak masyarakat Indonesia untuk memperbarui Surat Tanah yang lama, seperti Girik dan lainnya. Berikut manfaatnya.
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Tragedi kemanusiaan mengguncang tanah air berupa aksi bunuh diri seorang siswa SD di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial YBR (10) akibat tak mampu membeli buku dan pena.
Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-fakta memilukan kelas IV anak SD di Nusa Tenggara Timur (NTT) bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena seharga Rp10 ribu akhirnya terungkap. Dia mengakhiri hidup di pohon cengkeh.
Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Berikut ini adalah 10 surat tanah yang sudah tidak berlaku lagi sejak 2 Februari 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT