Lalu memiliki Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
3. Bansos PIP (Program Indonesia Pintar)
Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program pemerintah dalam bentuk uang tunai pendidikan bagi anak usia sekolah.
PIP yang cair pada November ini, menjadi bagian lanjutan dari Oktober 2024. Proses pencairan dilakukan hingga Desember.
Adapun anak sekolah yang menerima bantuan PIP tersebut harus berada dari keluarga yang dalam kondisi sosial ekonomi miskin dan rentan, atau menjadi pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan Terdaftar dalam Data terpadu (DTKS).
Tidak hanya itu, beberapa Kriteria lainnya harus dipenuhi siswa agar bantuan PIP bisa mendapatkan uang tunai pendidikan.
Kriteria Penerima PIP
Setidaknya, terdapat lima kriteria siswa agar bisa menerima bantuan PIP.
Kriteria-kriteria tersebut yakni:
1. Siswa yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
Load more