Bansos BPNT adalah bansos bebrbentuk bantuan uang tunai senilai Rp200 ribu. Bantuan ini dicairkan dua bulan sekali.
Sehingga, untuk periode ini, kamu bisa mendapat Rp400 ribu dengan perhitungan periode November dan Desember.
Kriteria penerima BPNT
Bansos ini diberikan ke sejumlah penerima manfaat dengan kriteria atau syarat sebagai berikut yakni:
1. Warga negara yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah.
2. Menjadi keluarga penerima manfaat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
3. Bukan merupakan PNS, pensiunan PNS, prajurit TNI, anggota Polri dan karyawan BUMN/BUMD.
4. Keluarga tidak mampu.
2. Bansos PKH (Program Keluarga Harapan)
Bansos PKH merupakan bansos yang terbilang rutin diberikan pemerintah.
Load more