Jakarta, tvonenews.com - Tarif tol Cikopo-Palimanan di Jawa Barat akan naik mulai pukul 00.00 WIB pada Rabu (30/10/2024). Kenaikan tarif tol ini mengikuti peraturan terbaru yang diterbitkan.
“Regulasi tersebut berkaitan dengan penyesuaian tarif tol dan penetapan golongan kendaraan bermotor pada ruas Tol Cipali,” katanya, Senin (28/10/2024).
Ia menjelaskan penyesuaian ini mengikuti ketentuan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022, yang mengatur evaluasi tarif tol setiap dua tahun sekali dengan memperhatikan tingkat inflasi dan pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) jalan tol.
Penyesuaian tarif Tol Cipali berada pada kisaran 10,69 persen hingga 10,98 persen sesuai golongan kendaraan.
Untuk tarif terjauh, kendaran golongan I akan dikenakan sebesar Rp132.000, golongan II dan III sebesar Rp217.500, serta golongan IV dan V sebesar Rp273.000.
“Kendaraan yang masuk ke dalam golongan I terdiri dari mobil dan truk berukuran kecil serta bus. Kemudian golongan II yakni truk dengan dua gandar, golongan III truk dengan tiga gandar, golongan IV truk dengan empat gandar, serta golongan V yakni truk dengan lima gandar atau lebih,” ujarnya.
Load more