Jakarta, tvOnenews.com - PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex masih berupaya keluar dari status pailit.
Diketahui Sritex dinyataan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
Pemohon dalam perkara itu yakni PT Indo Bharat Rayon sementara termohon Sritex, bersama dengan anak perusahaannya yaitu PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
Pengajuan kasasi itu diterangkan Welly melalui keterbukaan informasi, yang ditulis secara resmi tertanggal 25 Oktober 2024 kemarin.
"Saat ini perseroan bersama-sama dengan PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya (Grup Sritex) telah memnunjuk kuasa hukum atau advokat dalam melakukan upaya hukum kasasi terhadap putusan pembatalan homoglasi," tulis dia, dilansir Minggu (27/10/2024).
Sembari berjalannya proses kasasi, ia mengatakan pihaknya akan terus beroperasi secara normal.
"Sebagai tindakan nyata perseroan, perseroan akan terus beroperasi secara normal," kata dia.
Disampaikan Manajemen, kasasi tersebut diharapkan bisa menyelesaikan persoalan pailit dengan baik dan memastikan terpenuhinya kepentingan para pemangku kepentingan.
Sritex selama 58 tahun telah menjadi bagian dari industri tekstil Indonesia. Sebagai perusahaan terbesar di Asia Tenggara, Manajemen Sritex menyatakan telah berkontribusi besar bagi tanah air.
Sritex mengatakan dari putusan pailit ini tak hanya memberikan dampak langsung bagi 14.112 karyawan, melainkan mencakup 50.000 pekerja Sritex secara keseluruhan, serta UMKM yang mendukung proses bisnis perusahaan tersebut. (vsf)
Load more