Lain halnya dengan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyatakan pemerintah menginginkan persiapan yang komprehensif agar tidak menimbulkan gejolak apapun setelah upah minimum ditetapkan.
Dalam hal ini, Pemerintah mempertimbangkan kebutuhan serta realitas para pekerja buruh guna mencari jalan keluar yang nantinya dituangkan dalam kebijakan.
“Bagaimana dari sisi regulasi, tata kelolanya tetap bisa kita comply, tapi di sisi lain, kebutuhan riil yang dibutuhkan atau naik berapa itu bisa kita potret,” ujarnya.
Pada prosesnya, terus dia, Menteri Ketenagakerjaan nanti akan menyampaikan perhitungan berdasarkan PP 51/2023 kepada gubernur, yang besaran kenaikan upah akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah.
Susiwijono memastikan pemerintah akan membahas kenaikan upah secara komprehensif, termasuk kepentingan pengusaha, pekerja, hingga kelas menengah.
“Karena pemerintah juga butuh para pekerja kelas menengah untuk memiliki daya beli agar belanja mereka tinggi. Pertumbuhan ekonomi kan dari sini,” tuturnya. (nsp)
Load more