Jakarta, tvOnenews.com - Isu kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP 2025) beredar beberapa minggu belakangan. Kabarnya, kenaikan tersebut akan dilakukan pada bulan November 2024 mendatang.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto merangkap sebagai Menteri Ketenagakerjaan ad interim mengatakan detail kenaikan UMP 2025 perlu menunggu data dari Badan Pusat Statistik (BPS).
"Kalau UMP kan siklusnya di November nanti. Jadi, kita tunggu hasil laporan dari BPS dulu," kata Airlangga Hartarto, Kamis (3/10/2024).
Laporan yang dimaksud oleh Airlangga untuk mengukur besaran kenaikan UMP dari BPS adalah perkembangan inflasi serta pertumbuhan ekonomi.
Sebab, perhitungan upah minimum merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP 36/2021 tentang Pengupahan. Terdapat tiga variabel yang menjadi dasar perhitungan kenaikan upah minimum, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Lain halnya dengan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyatakan pemerintah menginginkan persiapan yang komprehensif agar tidak menimbulkan gejolak apapun setelah upah minimum ditetapkan.
Dalam hal ini, Pemerintah mempertimbangkan kebutuhan serta realitas para pekerja buruh guna mencari jalan keluar yang nantinya dituangkan dalam kebijakan.
“Bagaimana dari sisi regulasi, tata kelolanya tetap bisa kita comply, tapi di sisi lain, kebutuhan riil yang dibutuhkan atau naik berapa itu bisa kita potret,” ujarnya.
Pada prosesnya, terus dia, Menteri Ketenagakerjaan nanti akan menyampaikan perhitungan berdasarkan PP 51/2023 kepada gubernur, yang besaran kenaikan upah akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah.
Susiwijono memastikan pemerintah akan membahas kenaikan upah secara komprehensif, termasuk kepentingan pengusaha, pekerja, hingga kelas menengah.
“Karena pemerintah juga butuh para pekerja kelas menengah untuk memiliki daya beli agar belanja mereka tinggi. Pertumbuhan ekonomi kan dari sini,” tuturnya. (nsp)
Load more