Jakarta, tvOnenews.com - Isu kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP 2025) beredar beberapa minggu belakangan. Kabarnya, kenaikan tersebut akan dilakukan pada bulan November 2024 mendatang.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto merangkap sebagai Menteri Ketenagakerjaan ad interim mengatakan detail kenaikan UMP 2025 perlu menunggu data dari Badan Pusat Statistik (BPS).
"Kalau UMP kan siklusnya di November nanti. Jadi, kita tunggu hasil laporan dari BPS dulu," kata Airlangga Hartarto, Kamis (3/10/2024).
Laporan yang dimaksud oleh Airlangga untuk mengukur besaran kenaikan UMP dari BPS adalah perkembangan inflasi serta pertumbuhan ekonomi.
Sebab, perhitungan upah minimum merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP 36/2021 tentang Pengupahan. Terdapat tiga variabel yang menjadi dasar perhitungan kenaikan upah minimum, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Load more