Sementara itu, Mirah Sumirat menyampaikan agar pemerintah segera mencabut UU omnibuslaw cipta kerja beserta aturan turunannya.
Kemudian menerbitkan aturan baru (UU) tentang sistem pengupahan nasional, melaksanakan sistem jaminan sosial semesta sepanjang hayat, dan menjamin kebebasan berserikat, berkumpul dan berpendapat.
Selanjutnya, melaksanakan dialog sosial bersama unsur buruh dan pengusaha untuk mengevaluasi, merevisi bahkan mencabut berbagai peraturan yang menghambat kepastian kerja dan kepastian pendapatan yang layak dalam rangka peningkatan kesejahteraan dan produktivitas.
Sedangkan Nining Elitos menjelaskan perlunya perluasan pasar kerja luar negeri untuk penempatan tenaga kerja berketerampilan.
Menjamin dan memberikan perlindungan sejati yang paripurna bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) sejak proses perekrutan, pada masa penempatan dan proses kepulangan hingga integrasi sosial saat mereka pulang. Pemerintah juga harus meratifikasi Konvensi ILO 188 tahun 2007 tentang Pekerjaan Dalam Penangkapan Ikan.
Load more