News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Desak Langsung Prabowo, Cak Imin Serukan Revisi Perpres 33: DPRD Ini Paling Kasihan di Dunia

Demi DPRD, Cak Imin minta Prabowo Subianto kelak merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 2020 yang membahas soal penetapan standar harga satuan regional.
Kamis, 10 Oktober 2024 - 18:58 WIB
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyampaikan secara langsung di hadapan Presiden terpilih Prabowo Subianto agar di pemerintahannya dilakukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 2020 yang membahas aturan soal penetapan standar harga satuan regional itu demi DPRD.

"Pak Prabowo yang saya muliakan, salah satu agenda rapat koordinasi nasional ini adalah agar legislatif, eksekutif, di daerah, berkontribusi seperti masa lalu berkontribusi pertumbuhan ekonomi nasional dari kekuatan ekonomi daerah," jelas dia, di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, Cak Imin juga berharap di era kepemimpinan Prabowo dapat segera mencapai pertumbuhan ekonomi di angka 8 persen.

Di kesempatan ini pula, Cak Imin menyinggung terkait Perpres Nomor 33.

"Sederhana bapak, bapak meninjau saja Perpres Nomor 33, kalian jangan terlalu reaktif, terlalu kelihatan kalau miskin (ingat Cak Imin kepada kader)," tegas dia.

"Jadi peninjauan terhadap PP 33 yang memungkinkan tugas-tugas DPRD bisa berjalan dengan optimal, karena rata-rata APBD kita juga mampu menjadi dan menyangga seluruh tugas-tugas DPRD," sambung dia.

Maka dari itu, memanfaatkan momen bertemu secara langsung dengan Prabowo, di hadapan ratusan kader PKB, dia meminta revisi Perpres Nomor 33 sebagai agenda pertumbuhan ekonomi daerah.

Jadi saya mohon betul bapak, kehadiran bapak ini kami menitipkan teman-teman saya ini, kalau saya sih DPR RI lebih aman dulu. DPRD ini agar lebih aman lagi menjalankan tugas-tugasnya merevisi PP 33 sebagai agenda pertumbuhan ekonomi daerah," tandas dia.

Diberitakan sebelumnya, melansir dari antara, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mengaku sudah menitipkan kelanjutan revisi Perpres Nomor 33 Tahun 2024 ke presiden terpilih Prabowo Subianto.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Cak Imin, sapaannya, dalam Muktamar PKB 2024 di Kabupaten Badung, Bali, Sabtu, mengatakan revisi Perpres Nomor 33 Tahun 2020 yang membahas aturan soal penetapan standar harga satuan regional itu demi DPRD.

“Sudah saya titipkan ke Pak Prabowo, DPRD ini paling kasihan di dunia, Insyaallah revisi Perpres 33 dituntaskan,” kata dia.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT