Adapun anak sekolah yang menerima bantuan PIP harus berada dari keluarga yang dalam kondisi sosial ekonomi miskin dan rentan, atau menjadi pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan Terdaftar dalam Data terpadu (DTKS).
Tidak hanya itu, beberapa Kriteria lainnya harus dipenuhi siswa agar bantuan PIP bisa mendapatkan uang tunai pendidikan. Kriteria-kriteria tersebut yakni:
1. Siswa yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
2. Siswa yang terkena dampak bencana alam
3. Siswa yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
4. Siswa yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
5. Siswa pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya. (nsp)
Load more