Jakarta, tvOnenews.com - PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) akan segera melakukan penyesuaian tarif pada Jalan Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung (Terpeka).
Dimana penyesuaian tarif tol dilakukan secara berkala setiap dua tahun dengan mempertimbangkan pengaruh inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM. Sementara pada Tol Terpeka, belum pernah dilakukan penyesuaian tarif lima tahun terakhir.
Padahal trafik di Tol Terpeka disebut terus mengalami peningkatan.
“Saat ini sudah saatnya dilakukan penyesuaian tarif, dikarenakan hampir 5 tahun jalan Tol Terpeka belum pernah dilakukan penyesuaian tarif sejak awal ditetapkan tarif pada tahun 2020, sementara trafiknya
terus meningkat sehingga pemeliharaan dan peningkatan kualitas terus berjalan,” ungkap Adjib dalam keterangan pers yang diterima tim tvOnenews, Minggu (6/10/2024).
Adjib juga mengatakan penyesuaian tarif Tol Terpeka menyusul usai diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2420/KPTS/M/2024 pada 17 September 2024.
Dalam SK tersebut, penyesuaian tarif dilakukan sebagai bagian dari langkah perusahaan untuk menjaga keberlanjutan investasi, peningkatan kualitas layanan, serta menjaga performa infrastruktur jalan tol sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Rincian Harga
Berikut rincian besaran terbaru tarif Tol Terpeka berdasarkan SK Menteri PUPR No.2420/KPTS/M/2024 :
Kendaraan Golongan 1: Tarif semula Rp 170.000 menjadi Rp 255.500
Kendaraan Golongan 2 & 3: Tarif semula Rp 255.500 menjadi Rp 383.500
Kendaraan Golongan 4 & 5: Tarif Rp 341.000 menjadi Rp 511.500. (vsf)
Load more