Sri Mulyani Tanda Tangan Kebijakan Pajak Global, Bakal Kejar Penghindaran dan Kenakan Pajak Tambahan 9%
Kebijakan MLI STTR memungkinkan negara mengenakan pajak tambahan hingga 9% atas penghasilan tertentu, seperti royalti, bunga, dan beberapa jasa yang dibayarkan ke negara mitra P3B.
Sabtu, 21 September 2024 - 16:17 WIB
Sumber :
- Antara
Penerapan ketentuan MLI STTR akan dilakukan secara serentak dan sistematis, tanpa perlu negosiasi bilateral.
Namun, kebijakan ini diperkirakan akan memengaruhi 29 perjanjian P3B Indonesia dengan negara mitra, sehingga proses ratifikasi oleh pemerintah masih diperlukan sebelum diberlakukan sepenuhnya.
Keikutsertaan Indonesia dalam MLI STTR menunjukkan komitmen kuat pemerintah untuk melindungi basis pajak nasional dan menciptakan persaingan yang sehat bagi perusahaan lokal. (rpi)
Load more