Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, tanda tangan instrumen Multilateral Instrument Subject to Tax Rule (MLI STTR) bersama perwakilan dari 42 negara dan yurisdiksi lain.
Penandatanganan ini merupakan langkah penting yang diambil oleh Indonesia dalam memperkuat kerjasama perpajakan internasional.
Dengan instrumen ini, pemerintah Indonesia semakin berkomitmen untuk terlibat dalam penerapan kebijakan pajak global yang lebih adil dan transparan.
MLI STTR merupakan bagian dari Pilar 2 dalam kesepakatan global yang bertujuan mengurangi kompetisi pajak yang tidak sehat antar negara.
Melalui kebijakan ini, suatu negara berhak mengenakan pajak tambahan hingga 9% atas penghasilan tertentu, seperti royalti, bunga, dan beberapa jasa yang dibayarkan ke negara mitra P3B, jika negara mitra tersebut memberlakukan tarif pajak di bawah 9%.
Namun, aturan ini hanya berlaku untuk penghasilan intragrup yang totalnya melebihi 1 juta euro dalam satu tahun pajak (threshold materialitas).
Sedangkan untuk penghasilan lain, seperti pembayaran selain bunga dan royalti, nilai pembayaran harus lebih tinggi dari biaya pokok dengan margin 8,5% (threshold mark-up).
Load more