KPK Geledah Kantor Pajak Banjarmasin dan PT BKB, Sejumlah Dokumen Turut Disita
- tvOnenews/Julio
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin pada Selasa (10/2/2026).
Selain KPP Madya Banjarmasin, KPK juga geledah PT Buana Karya Bhakti (PT BKB). Penggeledahan ini dilakukan terkait kasus suap restitusi pajak yang menjerat Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono.
"Penyidik melakukan penggeledahan di kantor KPP Madya Banjarmasin dan Kantor PT BKB," ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (11/2/2026).
Budi mengungkapkan, hasil dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yakni dokumen-dokumen yang terkait dengan restitusi atas lebih bayar PT BKB serta dokumen pengeluaran uang dari perusahaan tersebut.
Selanjutnya barang bukti ini akan dilakukan analisis untuk memperkuat bukti-bukti dalam perkara ini.
"Selanjutnya penyidik akan menganalisis setiap barang bukti yang diamankan untuk memperdalam bukti-bukti dugaan tindak pidana korupsi di sektor keuangan negara ini," jelasnya.
Sekedar informasi, KPK tiga tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Ketiganya yakni Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono atau MLY, Dian Jaya Demega atau DJD, dan Venasius Jenarus Genggor atau VNZ.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti dalam kasus tersebut.
"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers, Kamis (5/2/2026).
Dalam hal ini juga KPK mengamankan barang bukti uang senilai Rp 1,5 miliar dari ketiga tersangka tersebut.
"Barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk fisik senilai Rp1 miliar, yang diamankan dari MUL dan VNZ serta bukti penggunaan uang seperti Rp300 juta oleh MLY untuk DP rumah Rp180 juta yang sudah digunakan DJD dan Rp20 juta yang digunakan VNZ. Sehingga total barang bukti yang diamankan dari kegiatan ini senilai Rp1,5 miliar," jelas Asep.
Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap ketiganya untuk 20 hari pertama sejak 5 hingga 24 Februari 2026.
"Penahanan dilakukan di RumahTahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.
Load more