Anindya Bakrie jadi Ketum Kadin atas Inisiatif Kadinda dan Asosiasi, Ini Alasan di Baliknya hingga Diakui Pemerintah
- CNBC
Jakarta, tvOnenews.com - Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia yang diselenggarakan pada 14 September 2024 lalu, ternyata merupakan inisiatif dari para Ketua Umum Kadin Daerah serta asosiasi usaha yang menjadi Anggota Luar Biasa (ALB).
Proses ini sepenuhnya diinisiasi oleh anggota Kadin tanpa arahan dari Ketua Umum terpilih, Anindya Novyan Bakrie.
Semua keputusan yang mengarah pada penyelenggaraan Munaslub juga berasal dari anggota.
Ketua Harian Jaringan Pengusaha Nasional, Widiyanto Saputro, mengungkapkan bahwa sejak beberapa bulan terakhir, para pengusaha anggota Kadin dan asosiasi-asosiasi ALB merasa Kadin kurang sejalan dengan program pemerintah.
"Sejak pertengahan 2023, mulai terdengar suara-suara keprihatinan terkait posisi Kadin yang dinilai semakin jauh dari pemerintah," ujar Widiyanto Saputro dalam keterangan, Sabtu (21/9/2024).
Terlebih, selama periode kampanye Pilpres, sejumlah pengurus Kadin Daerah merasa tidak lagi mendapat koordinasi dengan pemerintah daerah.
Ketika Kadinda mencoba menyelenggarakan acara untuk pengusaha lokal, pemerintah daerah enggan hadir karena khawatir dianggap berpihak pada salah satu pasangan calon presiden.
Hal ini terjadi karena Arsjad Rasjid, yang saat itu menjabat Ketua Umum Kadin Indonesia, menjadi Ketua Tim Pemenangan Nasional pasangan capres-cawapres Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Kadin Sebelumnya Dianggap Tidak Netral dan Kurang Aktif
Widiyanto melanjutkan, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), para pejabat pemerintah daerah memang harus menjaga netralitas.
Namun, dengan adanya pengurus Kadin yang secara terbuka mendukung salah satu pasangan calon, Kadin mulai dipersepsikan tidak netral.
Hal ini mempengaruhi hubungan antara Kadin dan pemerintah yang semestinya menjadi mitra dalam pengembangan perekonomian.
Masalah lainnya, menurut Widiyanto, adalah Kadin dianggap tidak cukup aktif dalam menyuarakan kepentingan dunia usaha.
Sebagai contoh, ketika terjadi polemik terkait Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Kadin tidak terdengar suaranya.
Padahal, banyak asosiasi berusaha menyampaikan bahwa peraturan tersebut bermasalah, namun yang akhirnya mengambil inisiatif adalah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Begitu pula dengan permasalahan harga gas yang menjadi kekhawatiran bagi pelaku usaha keramik nasional.
Load more